POPULAR STORIES

KNKT Menyebut, APAR Di Mobil Baru Belum Memenuhi Standar Regulasi

KNKT Menyebut, APAR di Mobil Baru Belum Memenuhi Standar Regulasi Tanpa ada APAR di kabin, sebuah mobil terbakar

KabarOto.com - Saat ini seluruh mobil baru yang dikirim ke konsumen, sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api RIngan (APAR). Namun, Ahmad Wildan, Senior Investigator dari KNKT mengatakan, belum sesuai dengan regulasi.

"Dalam kendaraan, baik baru maupun lama harus harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi," jelas Ahmad Wildan, belum lama ini.

Di antaranya tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C, serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun. Celakanya, APAR yang digunakan pada mobil saat ini belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Lakukan Perawat Berikut Agar APAR Di Mobil Dalam Keadaan Prima

Penggunaan APAR saat ini hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja, atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun.

Sebuah mobil terbakar (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

Artinya sudah sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan, sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.

Untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

Produsen mobil memiliki kewajiban menyediakan APAR sesuai spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, serta menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).

Dalam hal ini, YLKI diharapkan dapat berperan serta, termasuk dalam hal pengawasan mengingat hal ini sangat terkait erat dengan hak-hak konsumen terhadap keselamatan.